Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Jabatan Hakim Dipastikan Selesai Masa Sidang Berikutnya

Kamis, 29 November 2018 – 16:45 WIB
RUU Jabatan Hakim Dipastikan Selesai Masa Sidang Berikutnya - JPNN.COM
Bambang Soesatyo (tengah). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap hakim yang diduga terlibat praktik suap menyuap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sejumlah pihak meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim, yang diyakini dapat menjadi salah satu solusi mencegah hakim-hakim terlibat perkara hukum termasuk korupsi.

Namun, Ketua  DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pesimistis  RUU Jabatan Hakim bisa diselesaikan pada masa sidang parlemen tahun ini. Dia menjelaskan, RUU Jabatan Hakim saat ini tengah berproses di Komisi III DPR.

Bamsoet mengaku bersama pimpinan Komisi III DPR sudah melakukan pembicaraan agar RUU Jabatan Hakim segera diselesaikan pada masa sidang tahun depan. Miminal sebelum masa jabatan DPR ini berakhir RUU itu sudah selesai.

“Tapi, kalau bisa masa sidang depan selesai karena masa sidang ini pendek. Jadi saya pesimistis bisa selesai dalam waktu beberapa minggu ini, tapi masa sidang depan RUU Jabatan Hakim bisa diselesaikan,” ungkapnya di gedung DPR, Senayan,  Jakarta, Kamis (29/11).

Lantas apakah aturan itu bisa mencegah hakim korupsi, Bamsoet mengatakan bahwa hal tersebut kembali kepada perilaku individu-individu masing-masing. “Ini soal perilaku individu sehingga tidak bisa digeneralisir ke hakim-hakim lain. Ini tergantung amal dan perbuatan,” jelasnya. 

Bamsoet menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi terkait persoalan hakim yang kena OTT KPK karena diduga melakukan korupsi.

“Ini mencederai wajah peradilan kita,” tegas politikus Partai Golkar, itu.

Bamsoet menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi terkait persoalan hakim yang kena OTT KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News