Novel Bamukmin: Jelas Keluarga Laskar FPI Tidak Terima
jpnn.com, JAKARTA - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap enam laskar FPI.
Tragedi penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebutkan dari awal pihak keluarga korban penembakan tersebut menolak adanya persidangan.
"Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan, tidak hanya jadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah.
"Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima," pungkasnya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: