Novel Bamukmin Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Nasib FPI
Senin, 01 Maret 2021 – 05:44 WIB
Perpres tersebut telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Lampiran III perpres ini mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!