Novel Baswedan Cs Diberhentikan dari KPK, Pak Giri Bikin Twit G30STWK
Giri dalam twitnya juga melampirkan gambar foto Tanda Terima Surat Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021. "Layaknya mereka (pimpinan KPK, red) ingin terburu-buru mendahului presiden sebagai kepala negara," tuturnya.
Giri menganggap keputusan pimpinan KPK memilih tanggal 30 September sebagai batas akhir telah mengingatkannya pada peristiwa bersejarah Indonesia.
"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," ujar Giri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 75 pegawai di lembaganya, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, tidak memenuhi syarat untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, dari 75 pegawai itu ada 24 orang yang dibina ulang. Dari 24 pegawai itu, hanya 18 orang yang setuju dibina ulang.
Sisanya, ada 57 orang yang harus meninggalkan KPK, termasuk satu orang yang memasuki masa pensiun. Oleh karena itu, total pegawai yang diberhentikan dari KPK ada 56 orang. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!