Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Baswedan Cs Diminta Kembalikan Surat Tugas, Setelah Itu?

Rabu, 12 Mei 2021 – 02:25 WIB
Novel Baswedan Cs Diminta Kembalikan Surat Tugas, Setelah Itu? - JPNN.COM
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 75 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN bukan dinonaktifkan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, 75 pegawainya hanya diminta untuk mengembalikan surat tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung. Satu di antara pegawai itu diduga penyidik senior Novel Baswedan.

"Saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (11/5).

Fikri mengatakan Selasa kemarin lembaganya memang telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri.

Pengembalian surat tugas dan tanggung jawab itu dilakukan sesuai keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lembaga antirasuah itu.

Fikri juga menyebut penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.

Selain itu untuk menghindari adanya permasalahan hukum terkait dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

KPK bantah menonaktifkan Novel Baswedan cs, tetapi hanya meminta mereka kembalikan surat tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News