Novel Baswedan Cs Minta Ali Fikri tak Berikan Informasi Sesat
jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak memberikan informasi sesat.
Fikri diminta Novel Baswedan Cs untuk jujur soal permintaan hasil TWK.
"Katakanlah kebenaran walau pahit adanya. Pegawai KPK meminta Juru Bicara KPK sebagai perwakilan resmi lembaga untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang blunder dan sesat," kata pegawai KPK Budi Agung Nugroho dalam siaran pers, Kamis (17/6).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik itu merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.
Budi pernah menangani kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Dia menuntut keterbukaan informasi dari KPK.
"Beberapa orang sebagai perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK telah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK," tambahnya.
"Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut."
Pertama, soal hasil asesmen TWK yang meliputi tes IMB, tes tertulis, dan tes wawancara.
Kedua, kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen untuk semua tahapan tes, yang sekurang-kurangnya memuat metodologi penilaian, kriteria penilaian, rekaman hasil wawancara, analisa asesor, hingga saran dari asesor.
Ketiga, yakni dasar atau acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK.
Keempat, dasar atau acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kelima, dasar atau acuan penentuan dan penunjukan asesor.
Keenam, datum yang diberikan oleh KPK kepada asesor berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.
Ketujuh, kertas kerja asesor. Dan terakhir, soal berita acara penentuan lulus atau tak lulus oleh asesor.
"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," kata Budi.
Dia menyebut, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 27 April 2021 dengan seremoni khusus.
Berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, perjanjian kerja sama antara KPK dan BKN dalam penyelenggaraan TWK ini, maka lembaga antirasuah berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK, dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.
"Kecuali landasan hukum dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK, dibuat backdate seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," kata Budi.
Menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum dan BKN sebagai badan yang mengatur manajemen kepegawaian negara, tidak sepatutnya menyelenggarakan hal-hal yang melawan norma-norma yang ada.
Pegawai KPK lainnya yang tak lulus TWK Novariza menambahkan, lembaganya itu bertele-tele terkait permintaan keterbukaan informasi yang diminta pegawai.