Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim, Simak Respons Brigjen Rusdi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan organisasi kepemudaan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri.
Novel yang juga mantan polisi dilaporkan lantaran dianggap memprovokasi lewat komentar di media sosial terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menghembuskan nafas terakhir di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.30 WIB karena sakit.
Lewat unggahannya di Twitter, Novel meminta aparat penegak hukum jangan keterlaluan terhadap tahanan.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan tweet di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain ke Bareskrim, Joko juga akan mengadukan perilaku Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Pasalnya, Novel sebagai penyidik di lembaga antirasuah dinilai tidak punya kewenangan mengomentari kematian Ustaz Maaher.