Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?
Kamis, 02 April 2020 – 13:55 WIB
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)