Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli

Kamis, 02 September 2021 – 12:47 WIB
Novel Baswedan Minta Dewas Pidanakan Lili Pintauli - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah telah melanggar etik karena menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mendapatkan hukuman berat atas tindakannya itu.

Dewas menilai Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. (tan/jpnn)

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menilai Lili Pintauli Siregar layak dipidanakan. Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close