Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Novel Baswedan Sangat Diuntungkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 – 20:22 WIB
Novel Baswedan Sangat Diuntungkan Surat Edaran Kapolri soal UU ITE - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

Kemudian sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Selanjutnya, Listyo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021. (cuy/jpnn)

Berdasarkan keterangan Bareskrim, Novel Baswedan.adalah salah satu yang diuntungkan SE Kapolri soal UU ITE

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News