NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan
jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat spesialis penadah barang hasil curian.
Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno mengatakan kedua pelaku berinisial NR dan ES.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah perumahan, wilayah Kedungjaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
"Hasil pantauan penyidik, sepeda motor dijual melalui media sosial dan penadah bisa kami amankan," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6).
Kedua pelaku mengaku sebagai penadah barang hasil curian jaringan Karawang.
Adapun uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kendaraan hasil curian didapat dari pelaku bernama Sanusi alias Jalu yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," ujar Sutrisno.