NTP dan NTUP Naik, Bukti Meningkatnya Kesejahteraan Petani
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menyebutkan hal ini menunjukkan peningkatan daya beli petani ini tidak dapat dilepaskan dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga di tingkat petani maupun konsumen.
Pemerintah memang melakukan berbagai upaya dalam mengurangi kesenjangan antara harga di tingkat petani dan konsumen.
Untuk menjaga petani agar tidak merugi, Pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian untuk beberapa komoditas strategis, seperti gabah/ beras, jagung, dan bawang.
Pemerintah menetapkan harga pembelian (HPP) Rp 3.750 untuk gabah dengan kualitas dengan kadar air 26 - 30 persen dan beras Rp 7.300 per kilogram.
Sementara untuk jagung dan bawang merah, ditetapkan harga acuan pembelian masing-masing sebesar Rp 3.150 dan Rp 15.000 per kilogramnya. Penetapan harga acuan pembelian ini berhasil menjaga harga di tingkat petani tidak anjlok.
Di sisi lain, pemerintah juga mengendalikan harga di tingkat pengecer agar tetap dijual dengan harga yang wajar, di antaranya melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Pemerintah menetapkan HET untuk komoditas beras, bawang, gula pasir dan minyak goreng. Misalnya, untuk bawang putih yang harganya sempat melonjak tinggi saat jelang puasa, pemerintah menetapkan harga jualnya tidak boleh melebihi Rp 38.000 per kilogram.
"Upaya pemerintah dalam pengendalian harga di tingkat petani maupun tingkat konsumen ini berdampak pada peningkatan daya beli petani. Di satu sisi, petani untung krn produk yang mereka hasilkan dibeli dengan harga tinggi. Di sisi lain, mereka pun bisa membeli kebutuhan-kebutuhan pokok dengan harga terjangkau," ungkap Agung.