NU Bantah Larang Salati Jenazah Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 20:02 WIB
Menurut alumnus Pesantren Sidogiri Pasuruan ini, para kiai tidak mungkin memutuskan hukum di luar nalar syariah Islam. Pada prinsipnya setiap muslim wardhu kifayah mensalati jenazah muslim. Di sinilah para kiai bermusyawarah, bahwa hukum fardhu kifayah berarti masih memungkinkan sekelompok muslim tertentu untuk tidak melakukan salat jenazah. Kelompok tertentu inilah dalam rumusan NU waktu itu adalah para kiai, ulama yang tidak perlu ikut terlibat mensalati janazah muslim yang koruptor.
“Pembahasan para kiai itu pada konteks bahwa penghormatan terhadap seorang koruptor itu tidak perlu, dan jika koruptor meninggal dunia maka hukum mensalatinya tetap fardhu kifayah, namun ulama tidak perlu ikut serta mensalatinya karena kehadiran ulama dalam salat jenazah muslim yang korup dikategorikan sebagai penghormatan,” terangnya.