NU Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda
Pemerintah Tegaskan Terbuka Terima MasukanKamis, 04 April 2013 – 19:17 WIB
Selain pasal substansi Ormas, yang juga harus dirumuskan ulang terkait pembedaan antara yayasan, perkumpulkan dan Ormas yang sudah lama berdiri, yang kontribusinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ditemukan selain di Indonesia.
Menurut As'ad, pasal yang mengatur keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, terlebih dengan cara menyamakan aturan dan persyaratan yang dikenakan kepada Ormas, harus dikeluarkan dari RUU Ormas.
"Kalau LSM asing ingin diberi landasan hukum silahkan, tapi harus diatur dalam Undang-undang tersendiri," tandasnya.