Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah

Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB
NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah - JPNN.COM
"Jadi saya rasa putusan MK ini sangat positif, karena keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam pemilihan kepala daerah akan menghasilkan seorang pemimpin yang legitimatif," tambahnya tegas.

 

Untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik, putusan MK juga diharapkan direspon oleh KPU sebagai penyelenggara secara lebih luas. Penggunaan KTP atau KK sebagai syarat menjadi pemilih tidak hanya diterapkan di Pemilukada, namun juga di Pemilihan Legislatif dan Presiden.

 

Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/3), memenangkan gugatan atas UU Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat 1, yang diajukan oleh dua warga Jakarta, masing-masing Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur karena ditolak petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

 

Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena menghalangi masyarakat untuk manjadi pemilih hanya karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.

 

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA