NU: Putusan MK Jadikan Pemilukada Lebih Murah
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:16 WIB
Untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik, putusan MK juga diharapkan direspon oleh KPU sebagai penyelenggara secara lebih luas. Penggunaan KTP atau KK sebagai syarat menjadi pemilih tidak hanya diterapkan di Pemilukada, namun juga di Pemilihan Legislatif dan Presiden.
Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/3), memenangkan gugatan atas UU Pemerintah Daerah No 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat 1, yang diajukan oleh dua warga Jakarta, masing-masing Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur karena ditolak petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena menghalangi masyarakat untuk manjadi pemilih hanya karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan ini dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.