Majelis hakim MK juga memerintahkan kepada KPU selaku pelaksana Pemilukada untuk membuat aturan khusus terkait putusan ini. Kisruh Pemilukada yang seringkali muncul akibat permasalahan di DPT juga diharapkan dapat diredam melalui putusan tersebut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermudah syarat pemilih pada Pemiliha Umum Kepala