NU Tetap Tak Haramkan Rokok
Selasa, 27 Januari 2009 – 01:51 WIB
Menurut Hasyim, NU menganggap terdapat relativitas dampak rokok terhadap kesehatan sehingga tidak bisa langsung dinyatakan haram seperti minuman keras atau daging babi. ’’Bahayanya (rokok) itu relatif, tidak signifikan seperti minuman keras. Orang yang merokok juga punya relativitas. Ada yang kalau merokok, pikirannya jadi terang. Tapi kalau orang sakit TBC yang merokok, bisa langsung game,’’ ujarnya.
Karena tidak hadir dalam pertemuan Komisi Fatwa MUI di Padang, Hasyim tidak mengetahui dasar pemikiran putusan fatwa tersebut. Namun, dia melihat tidak ada pembatasan usia bagi remaja atau anak-anak untuk merokok. ’’Fatwa MUI ini kan tidak ada (batasan) tahunnya, sampai umur berapa disebut anak-anak atau remaja. Itu kan repot,’’ katanya.