Nunik Honorer K2 Tua: Kalau Ingat Itu, Sakit Hati Saya
Kenapa pemimpin negara ini membuat PP 41 tahun 2020 yang mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dengan cepat. Padahal KPK itu adalah lembaga independen.
Sedangkan honorer K2 sudah ada dalam PP 48 tahun 2005. Ada data base di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semua bupat/wali kota tahu keberadaan honorer K2 karena datanya tersimpan di seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seluruh Indonesia.
Lihatlah itu, negara harusnya hadir. Honorer K2 adalah anak bangsa yang belum merdeka, tertindas, terhempas, termarjinalkan. Namun kontribusi tenaga, peluh keringatnya terus diharapkan kehadirannya. Namun negara enggan mengentaskannya.
Ya Allah..
Di negeri yang telah 75 Tahun merdeka ini tetapi masih ada kebijakan yang timpang. Ingatlah bahwa pemimpin negeri yang amanah akan menghadirkan bangsa yang Baldatun Toyibatun Warobbun Ghofur. Tapi di tangan pemimpin yang zalim, tunggulah negara akan banyak mendapat banyak cobaan petaka.
Ingatlah akan azab dan peringatan Allah SWT melalui cobaan, musibah dari satu ke cobaan musibah yang silih berganti. Semoga menjadi Tadzkiroh (contoh, gambaran)
Ya Allah..