Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Konsekuensinya Berapa Fakta Penting HilangRabu, 23 November 2011 – 02:22 WIB
Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda juga menilai Nunun Nurbaeti bisa disidangkan secara in absentia. Alasan bisa disidangkan tanpa dihadiri Nunun karena istri anggota Komisi III Fraksi PKS DPR Adang Daradjatun itu terlibat dalam hukum pidana.
Meski begitu, aktor utama yang diduga sebagai pemberi suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom itu sebaiknya dihadirkan dalam persidangan. "Sidang tanpa dihadiri Bu Nunun, bisa. Tapi, konsekuensinya ada beberapa keterangan penting yang hilang," kata Chairul saat dihubungi belum lama ini.
Menurut Chairul, jika Nunun bisa dihadirkan dalam persidangan, penyidik bisa menggali informasi terkait awal mula kasus suap cek pelawat tersebut. Karena hingga kini Nunun dituding sebagai pemberi, dan para penerima sudah dihukum penjara, bahkan ada yang bebas.