Nunun Nurbaeti Tidak Lupa Ingatan
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:00 WIB
Nah, konsekuensi dengan penarikan paspor itu, Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara tersebut. Sehingga dia harus kembali ke Indonesia. Nantinya, prosesnya menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). (kuh/agm)