Nunun Resmi Buronan Internasional
Rabu, 15 Juni 2011 – 06:31 WIB
Untuk perbedaan nama di paspor dan red notice juga bisa menjadi alasan mudahnya Nunun tetap lolos. Dalam red notice nama Nunun adalah Nunun Daradjatun, sementara dalam paspor adalah Nunun Nubaetie. Jadi, kalau polisi menangkap Nunun, yang bersangkutan bisa dibebaskan karena yang dicari adalah Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaetie.
Terakhir, kalaupun penangkapan terjadi atas Nunun oleh Kepolisian setempat, Hikmahanto mengatakan belum tentu akan diserahkan secara mudah. Alasannya, terikat dengan mekanisme yang berlaku di negaranya terutama masalah ekstradisi. "Alasan lain, Nunun bisa melakukan perlawanan melalui Pengadilan setempat," tuturnya. (kuh/dim)