Nunun Resmi Buronan Internasional
Rabu, 15 Juni 2011 – 06:31 WIB
Seperti yang diketahui, beberapa hal yang sudah dilakukan KPK untuk menangkap Nunun adalah dengan mencabut paspor, menggandeng dubes RI di beberapa Negara, mengirim tim penyidik ke Thailand dan bekerjasama dengan aparat negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun. "Upaya-upaya itu yang masih terus dilakukan KPK," kata Johan. Selain itu KPK juga memiliki cara-cara yang tidak belum bisa diungkapkan ke publik.
Namun, bisa jadi harapan KPK itu akan bertepuk sebelah tangan. Sebab, di situs tersebut Interpol sendiri mengatakan bahwa red notice itu hanya pemberitahuan. Artinya, pengumuman tersebut bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Semuanya kembali pada keseriusan polisi lokal negara lain.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menyatakan red notice bisa jadi tidak efektif untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. Setidaknya, ada tiga alasan kenapa dia menyebut hal itu. "Ketiga hal itu masalah pro aktif polisi Interpol, perbedaan nama di paspor dan masalah ekstradisi," ujarnya.