Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa

Sidang Suap Pemilihan DGS Bank Indoensia

Selasa, 27 April 2010 – 12:20 WIB
Nunun Tak Hadir, Hakim Tipikor Kecewa - JPNN.COM
JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, mengecewakan banyak pihak. Tidak saja para terdakwa yang terbelit kasus tersebut, majelis hakim yang mengadili perkara itu.

"Kami sangat kecewa karena JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti, ini persidangan ketiga tanpa kehadiran saksi Nunun," kata Herdi Agustian saat memimpin sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Herdi Agustian, berdasarkan fakta di persidangan, Nunun Nurbaeti berperan mengintruksikan pembagian travellers cheque kepada Ary Malangyudo yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan DGS Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Hamka Yamdhu mengakui pembagian cek perjalanan adalah suap ang berhubungan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia. "Ya, ada hubungannya antara traveler cheque itu dengan dengan pemilihan DGS Bank Indonesia," tegas Hamka Yamdhu saat menjawab pertanyaa majelis hakim di PN Tipikor.

JAKARTA- Ketidakmampuan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Nunun Nurbaeti dalam persidangan terkait suap pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close