Nur Anggap Syarat Pendaftaran PPPK Jebakan Buat Honorer K2
BACA JUGA: Buka SSCASN BKN: Syarat Honorer K2 Bisa Daftar PPPK
Kemudian masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018.
Sedangkan perolehan gaji untuk PPPK pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD, serta bisa menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau disimak betul-betul persyaratan yang dibuat pemerintah, menjadi jebakan Batman buat honorer K2 dan menyesatkan," kata Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (8/2).
BACA JUGA: Bambang: Honorer K2 Harus Cerdas, PPPK Bukan Target Perjuangan Kalian
Dengan persyaratan tersebut, guru honorer K2 di DKI Jakarta ini juga menolak PPPK. Sebab, jumlah honorer K2 yang bisa terakomodir sangat sedikit.
"Mungkin lebih baik seluruh honorer K2 tidur berjemaah saja. Jadi inget omongan salah satu anggota dewan. Tidur saja, begitu bangun langsung jadi PNS," tandasnya. (esy/jpnn)