Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Selasa, 21 Juli 2020 – 01:22 WIB
“Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku,” ungkap Jhon.
Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
“Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kami rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum,” kata Jhon.(jal)