Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati

Selasa, 21 Juli 2020 – 01:22 WIB
Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
BNN Sumsel menangkap tiga kurir narkoba di Sumatera Selatan. Foto: sumeks.co

“Saya yang bertugas jemput barang di Jambi. Rencananya mau dijual ke Palembang,” ujar Nur.

Untuk sekali antar, Nur mengaku mendapat upah sebesar Rp5 juta dari seseorang yang kini sedang diburu BNN.

“Upah dan uang jalan sekitar Rp5 juta,” ujar pria asal Jambi ini.

Di hari yang sama, BNNP Sumsel juga mengamankan dua kurir narkoba lain bernama Junaidi, 33, tahun)dan Irwandi, 36. Keduanya diamankan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin pada Kamis (16/7/2020) malam.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 600 gram sabu-sabu asal Aceh.

“Narkoba jenis sabu seberat 600 gram ini asal Aceh. Rencananya mau dipasarkan di PALI,” kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan.

Jhon mengungkapkan, petugas awalnya kesulitan menemukan narkoba jenis sabu tersebut.

Namun setelah dibantu metal detector, petugas menemukan sabu dibungkus plastik hitam tersebut di saluran udara mesin mobil truk dikendarai kedua tersangka.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba bernama Nur, Junaidi dan Irwandi di tempat berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close