Nur Mahmudi Didemo agar Segera Lengser
Rabu, 23 Januari 2013 – 20:20 WIB
Seperti diketahui, sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Depok memutuskan pemberhentian semantara atas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok yang digelar 26 November 2012 lalu menghasilkan keputusan untuk mengajukan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kisruh Pemilukada Depok 2010 yang dinilai cacat hukum.
Tiga fraksi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDIP, mengajukan usulan, agar Mendagri memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan wakilnya, Idris Abdul Somad. DPRD juga meminta KPU Kota Depok membuat proposal hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk anggaran Pilkada ulang pada 2013. (boy/jpnn)