Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) jalan di tempat alias tidak jelas tindak lanjutnya di DPR.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo tidak memberikan respons untuk membahas revisi undang-undang yang baru berusia enam tahun itu.
Hal tersebut terungkap saat empat pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) melakukan audiensi dengan pejabat eselon I keduputian V Kantor Staf Presiden (KSP) pada 10 September 2020.
Dalam audiensi tersebut, para pimpinan PHK2I yang diwakili Ketum Titi Purwaningsih, tim lobi Nurbaitih, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat Cecep Kurniadi, dan Korwil Papua Barat Richard, meminta agar KSP mendorong pembahasan revisi UU ASN.
Revisi UU ASN dianggap penting agar honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.
Namun, penjelasan yang diberikan KSP membuat keempat pimpinan PHK2I ini kecewa.
"Kami sangat kecewa karena ternyata sejak 2017 sampai sekarang belum ada arahan apapun dari Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU ASN," kata Nurbaitih kepada JPNN.com, Minggu (13/9).
Nur, sapaan akrab Nurbaitih, menambahkan, KSP secara gamblang membuka fakta tentang sikap pemerintah terhadap revisi UU ASN.