Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa
Sejak revisi UU ASN digulirkan pada periode pertama Jokowi memerintah, tidak ada arahan kepada para menteri untuk membahasnya.
Kalaupun keluar Surat Presiden yang menugasi kepada tiga menteri (Menkeu, MenPAN-RB, dan Menkumham) tentang pembahasan revisi UU ASN, hanya sekadar memenuhi aturan undang-undang.
Di mana ketika ada usulan pimpinan DPR RI untuk membahas suatu undang-undang, presiden harus mengeluarkan Surpres maksimal 60 hari kerja sejak usulan diterima.
"Sejak 2017 hingga 2019, presiden tidak mengarahkan untuk membahas revisi UU ASN. Kondisinya sama juga dengan usulan pembahasan di periode kedua Presiden Jokowi, tidak ada arahan apapun," terangnya.
KSP, lanjutnya, menginformasikan untuk saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2 lewat jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Itu pun ada tenggat waktunya karena sejatinya PPPK bukan untuk menampung honorer K2.
Karena PPPK kedudukannya setara PNS, maka formasi PPPK akan disii dari kalangan profesional.
"Memang menyakitkan mendengarkan informasi ini. Namun, di sisi lain kami lega karena jadi tahu arah kebijakan pemerintah seperti apa," ujarnya.