Nurdin Abdullah dan Anak Buahnya Segera Disidang
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
KPK menduga Nurdin menerima uang dengan total Rp 5,4 miliar.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?