Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Senin, 14 Februari 2011 – 08:08 WIB
Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI - JPNN.COM
JAKARTA - Serangan demi serangan terhadap salah satu calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, makin kencang. Beberapa kasus korupsi yang menyeret nama Nurdin, kembali menjadi sorotan, diantaranya kasus cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Nama Nurdin Halid disebut-sebut ikut menerima aliran dana cek perjalanan senilai Rp 500 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan terpidana kasus yang sama, Hamka Yandhu pada 27 April 2010 silam. Namun, Nurdin tidak masuk dalam daftar 25 tersangka baru yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal tersebut, lembaga antikorupsi tersebut akan menelusuri keterlibatan politikus Golkar tersebut. "Kita akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti ada keterlibatan, kita akan telusuri. Tapi sampai hari ini, kita belum dapat informasi yang lengkap tentang itu (Nurdin menerima Rp 500 juta)," papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika dihubungi koran ini, kemarin (13/2).

Selain disebut dalam persidangan, Nurdin ternyata juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada 12 Oktober 2009, sebelum kasus Hamka Yandhu disidangkan. Kala itu, Nurdin dimintai keterangan sebagai saksi untuk Hamka Yandhu. Adanya pemeriksaan tersebut, semakin menguatkan indikasi keterlibatan Nurdin, meski dirinya membantah telah menerima aliran dana dari Hamka.

Terkait pemeriksaan tersebut, KPK akan kembali membuka berkas pemeriksaan Nurdin pada 2009 lalu. "Kita akan cek lagi (berkas pemeriksaan), termasuk kita juga cek lagi sejauh mana informasi yang disampaikan Hamka di pengadilan Tipikor soal Nurdin," tambah Johan.

JAKARTA - Serangan demi serangan terhadap salah satu calon Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, makin kencang. Beberapa kasus korupsi yang menyeret nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News