Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Senin, 14 Februari 2011 – 08:08 WIB
Terlepas dari dugaan keterlibatan pada kasus cek perjalanan, Nurdin juga diincar dalam dugaan suap yang melibatkan General Manager Persisam Samarinda Aidil Fitri. Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Samarinda telah memvonis Aidil dengan hukuman satu tahun penjara.
Dia dinyatakan berslan lantaran telah menyalahgunakan penggunaan dana klub yang berasal dari APBD. Dalam persidangan tersebut, PN Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.
"Kalau perkaranya memang dilempar ke sini (Kejaksaan Agung) kami akan siap menangani," kata Amari. Namun hingga saat ini, pihak kejagung mengaku belum menerima permintaan penganangan kasus Nurdin oleh Kejaksaan Negeri Samarinda. (ken/kuh)