Nurdin Dibidik Dalam Kasus Suap Pemilihan DGS BI
Senin, 14 Februari 2011 – 08:08 WIB
Dia menambahkan, Nurdin juga pernah diperiksa KPK terkait kasus cek perjalanan tersebut. Karena itu, Emerson menyatakan KPK harus segera mengusut keterlibatan mantan anggota dewan tersebut. "Nurdin pernah diperiksa oleh KPK. Tapi yang mengherankan, kenapa sekarang hilang begitu juga,"imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan kasus cek perjalanan tersebut pada 27 April 2010 lalu, terdakwa Hamka Yandhu menyebutkan adanya aliran dana terhadap tiga pihak, yakni Mantan Menperin MS Hidayat, Nurdin Halid dan Abdullah Zaini.
Menurut keterangan Hamka, ketiga pihak tersebut meminta jatah mereka dibayar dengan uang tunai, bukan dalam bentuk cek perjalanan seperti yang diberikan Hamka kepada 11 anggota komisi IX fraksi Partai Golkar lainnya. Sebelumnya, ketiga nama tersebut tidak disebut dalam dakwaan Hamka.