Nurpati Kian Tersudut, Hakim Arsyad dan Putrinya Terseret
Keterangan MK di Panja Mafia PemiluRabu, 22 Juni 2011 – 04:35 WIB
Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan MK ke polisi, pada 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. Pasca putusan, KPU mengirim surat ke MK untuk menanyakan lebih lanjut siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).
Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU pada 17 Agustus 2009. Surat tersbeut diterima langsung Andi Nurpati di Jak TV. Namun, belakangan surat tersebut ternyata tidak dipakai. Pada rapat pleno 2 September 2009 yang dipimpin Andi Nurpati, surat yang muncul justru dengan nmomor yang sama tertanggal 14 Agustus 2009. Surat tersebut memiliki substansi yang berbeda dengan surat 17 Agustus 2011. Surat itu justru memenangkan Dwewi Yasin Limpo. "Surat yang selama ini tidak pernah ditujukan langsung, ini kebenaran materiil," ujar Mahfud.
Menurut dia, hal tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan dokumen negara. Atau, jika ada bukti lebih lanjut, bisa berlanjut pada dugaan pemalsuan. "Ini pelanggaran terhadap hasil sengketa pemilu yang sudah final, bukan sengketa pemilu, dan ini pidana," tandas Mahfud, lagi.