Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diungkap, Rabu (25/4) lalu.
Dia adalah MM, warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, yang diduga membuang bungkusan berisi ekstasi.
Sementara 20 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kemudian dua orang dipulangkan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, berdasar gelar perkara, hanya satu yang dijadikan tersangka.
’’Tersangka berinisial MM dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ada saksi yang melihat MM membuang bungkusan berisi dua butir ekstasi saat terjadi penggerebekan,” kata Ali ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (2/5).
Dilanjutkan, langkah rehabilitasi dilakukan lantaran tidak ditemukan barang bukti dari 20 orang yang diamankan. Namun urine mereka positif.
”Memang saat penggerebekan, ditemukan bong. Namun jaraknya cukup jauh dari mereka yang diamankan. Yakni sekitar 20 meter,” ujarnya.
Sementara berdasar hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial F. Mereka mengonsumsi barang haram itu, sore hari sebelum diamankan.