Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi
”Saat ini masih kita kejar,” kata dia.
Diketahui, anggota Satresnarkoba mengamankan puluhan orang yang sebagian masih remaja saat menghadiri pernikahan di salah satu rumah Jl. Imam Bonjol, Lebakbudi, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Dari lokasi, polisi mengamankan dua butir pil ekstasi dan bong.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengungkapkan, sebanyak 21 orang positif menggunakan narkoba. Dua orang lainnya tidak terbukti.
Sebanyak 16 orang adalah remaja laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh perempuan, yakni MT, RN, SK, YT, TW, IR, dan MM. Berdasar hasil tes urine, lima orang diduga mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian 16 orang diduga menggunakan pil ekstasi.
Murbani menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana, sejumlah orang yang menghadiri pesta pernikahan, diduga mengonsumsi narkoba. ”Saat anggota tiba di sana, seseorang berinisial F melarikan diri. Kemudian 23 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan," kata Murbani.
Terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Yus Enidar mevonis Hendriyanto alias Abeng (36), warga Jatiagung, Lampung Selatan dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara.
Lelaki yang menjadi perantara jual beli 10 kilogram ganja ini dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 31/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Hendriyanto juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Farida yang menuntutnya 17 tahun penjara.