Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi
Kamis, 03 Mei 2018 – 03:36 WIB
Terkait putusan tersebut, Hendriyanto melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. ”Kami pikir-pikir yang mulia,” kata pengacaranya Dedy Irawan. (red/nca/c1/ais)