Nyanyian Nazar Sebut Ganjar Minta Jatah Lebih Besar
Jafar pun menyebut uang itu sudah diserahkan ke penyidik KPK saat pemeriksaan di penyidikan. ”Sudah saya kembalikan,” ujarnya.
Meski sudah mengembalikan, jaksa tetap mencecar Jafar soal pengembalian uang itu. Sebab, pengembalian uang tidak menghapus pidana.
Pun, Jafar berpotensi menjadi tersangka sebagai akibat hukum pengembalian uang itu.
"Saya benar tidak tahu (kalau uang yang diterima berkaitan dengan e-KTP). Makanya saya kembalikan setelah tahu dari penyidik," imbuhnya.
Sementara Khatibul terus mengelak saat dicecar jaksa terkait aliran uang panas e-KTP. Termasuk dana dari Nazar yang diduga digunakan untuk biaya pencalonan diri sebagai ketua PP GP Anshor 2011 lalu.
Khatibul mengaku siap dikonfrontasi dengan Nazaruddin dan stafnya yang memberikan uang sebesar USD 400 ribu itu.
”Saya siap (dikonfrontir, Red),” kelitnya saat ditanya jaksa KPK Abdul Basir.
Sedangkan Mekeng mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran e-KTP yang dibahas di komisi II. Dia mengaku hanya tahu gelondongan saja soal proyek tersebut.