Nyawa Orang Tuanya Terancam, Perempuan di Bukittinggi Pasrah Diperkosa, Ditonton Istri Pelaku
Pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap S kembali terulang.
“Kali ini, lewat peran YN menjemput korban ke lokasi kerjanya untuk dibawa ke rumahnya dan disuruh memuaskan birahi AF. Pelaku meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali dalam kamar rumah mereka,” kata AKP Chairul.
Tak tahan terus menerus jadi budak seks pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya, Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.
Saat ini, pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pry)
Simak! Video Pilihan Redaksi: