Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
Untuk diketahui, pemerintah memberikan remisi khusus kepada napi itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai aturan tersebut, remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada napi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Napi juga harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan tidak pernah tercatat di buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin.