Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
Nyepi, Koruptor Tak Diremisi - JPNN.COM
JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi beragama Hindu, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2012. Menariknya, dari ratusan jumlah napi, terdapat lima napi yang menerima remisi khusus II. Yaitu remisi pengurangan masa hukuman dan langsung mendapatkan kebebasan pada hari sama.

"Setiap perayaan hari keagamaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi narapidana. Pada perayaan Nyepi tahun ini remisi khusus diberikan pada 333 narapidana," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sihabuddin dalam keterangan resminya yang diterima INDOPOS (JPNN Grup), Jakarta.

Dia mengakui remisi khusus dalam rangka perayaan Nyepi ini tentu lebih banyak dinikmati napi asal Bali. Bahkan jumlah napi yang menikmati remisi itu berada di wilayah Bali. Jumlahnya mencapai 253 napi di LP-LP Bali.

 

Kendati begitu, sambung dia, ada pula penerima remisi dari wilayah lain. Seperti Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Masing-masing tercatat 32 napi di Kalimantan Tengah, 15 napi NTB, dan 8 napi Sumatera Utara. "Paling banyak itu di Bali, di Lapas Karang Asem," ungkap mantan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta tersebut.

Sihabuddin menambahkan, remisi khusus ini memiliki aturannya. Artinya tidak semua napi mendapatkan remisi. Kebijakan Kemenkumham remisi hanya diberikan pada napi kasus tindak pidana umum. Tidak pada kasus lain seprti terorisme dan korupsi.

JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close