Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
Nyepi, Koruptor Tak Diremisi - JPNN.COM

Sedangkan kepada napi yang melakukan tindak pidana khusus, remisinya diberikan Kemenkumham setelah mendapat pertimbangan dari Dirjenpas. Tindak pidana khusus meliputi terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan kejahatan HAM berat.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan melihat pengetatan remisi sangatlah relevan dengan spirit melawan korupsi. Pengetatan itu diharapkan mampu menjadi hukuman bagi para koruptor.

Tetapi, dia berharap pengetatan remisi koruptor itu tak bertendensi politik. Penegakan hukum harus lebih didasari keadilan hukum. Tidak terseret pada intervensi politik. Agar tujuan pengetatan remisi menjadi tepat sasaran.

"Kebetulan koruptor itu kebanyakan politisi. Nah, pengetatan remisi itu tak boleh diembel-embeli intervensi politik. Pengetatan harus murni penegakan hukum," ungkap dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini. (rko)

JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close