Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali
jpnn.com, SEMARANG - PT Nyonya Meneer (PT Nyonya Meneer) menghadapi kenyataan pelik dua tahun jelang usianya yang menginjak seabad.
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan putusan pailit kepada perusahaan jamu legendaris itu.
”Saya sedih, kecewa sekali,” kata Charles Saerang, bos sekaligus ahli waris perusahaan yang didirikan Lauw Ping Nio (1895–1978) itu kepada Jawa Pos, Minggu (6/8).
Charles mengatakan, manajemen segera mengajukan banding.
Sebelumnya, perseroan telah diwajibkan melakukan restrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 27 Januari 2015.
Namun, produsen jamu yang berdiri sejak 1919 itu dinyatakan pailit pada Kamis (3/8).
Penyebabnya adalah gugatan yang dilayangkan salah satu kreditor perseroan, yakni Hendrianto Bambang Santoso, kreditur konkuren (tanpa jaminan) asal Sukoharjo.
Pihak kreditur mengaku memiliki piutang Rp 7,04 miliar kepada PT Nyonya Meneer.