Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit, Ahli Waris: Kok Tega Sekali
Utang tersebut tak bisa dilunasi PT Nyonya Meneer sehingga Hendrianto mengajukan gugatan.
Menurut Charles, kredit itu merupakan utang berjalan. Artinya, PT Nyonya Meneer mengambil barang kepada Hendrianto selaku pemasok bahan-bahan jamu.
Beberapa bahan jamu yang dibeli PT Nyonya Meneer, antara lain, jahe, temulawak, sambiloto, dan pegagan.
”Hingga kemarin (sebelum dinyatakan pailit), kami masih ambil barang kok dari dia (Hendrianto). Kalau ada utang, biasa, lah. Namanya juga perusahaan besar, pasti berutang. Bisnis ini kan jalan terus, kalau dinyatakan kami berutang puluhan tahun, saya rasa enggak juga,” jelasnya.
Menurut Charles, pihaknya berhubungan baik dengan kreditur tersebut sejak lama. Hubungan bisnis yang dijalin bahkan hampir 70 tahun.
Setelah pihak Hendrianto melayangkan gugatan, Charles berupaya melakukan komunikasi dan bermusyawarah.
Namun, gugatan itu tidak dicabut dan keputusan pailit pun dikabulkan.
”Saya juga enggak mengerti kenapa hubungan baik jadi seperti ini. Kami sudah seperti keluarga, saya enggak mengerti ada apa dengan dia (Hendrianto) dan bagaimana (sisi) emosinya. Kok tega sekali,” ungkapnya.