Nyonya Najib Terancam Dijerat 20 Dakwaan
Kini harta Rosmah itu berpindah ke tangan SPRM dan berstatus barang sitaan. Aksesori mewah dan perhiasan tersebut senilai 1,1 miliar ringgit (sekitar Rp 3,96 triliun). Itu termasuk perhiasan milik perusahaan Lebanon yang sebenarnya belum menjadi milik Rosmah.
Interogasi kemarin merupakan yang kedua bagi Rosmah. Juni lalu dia juga menjalani sesi tanya jawab dengan para penyidik SPRM. Saat itu interogasi berlangsung tiga jam. Setelah pemeriksaan, Rosmah bisa melenggang pulang.
Dalam interogasi pertama itu, Rosmah dicecar banyak pertanyaan soal transfer USD 10,8 juta (sekitar Rp 158 miliar) dari SRC International Sdn Bhd, salah satu unit 1MDB. Namun, kemarin Rosmah mendapat lebih banyak pertanyaan seputar megakorupsi 1MDB.
Sejak awal, sumber The Star Online di SPRM menegaskan bahwa Rosmah tidak akan ditahan. Meski hasil pemeriksaan berujung dengan pemberian status terdakwa kepada Rosmah, dipastikan mantan first lady Malaysia itu akan pulang ke rumahnya. Namun, SPRM sempat berharap status Rosmah berubah menjadi terdakwa kemarin.
Beberapa waktu lalu Komisioner SPRM Mohamad Shukri Abdull mengatakan bahwa penyelidikan terhadap Rosmah sudah selesai. Bahkan, berkas ibu empat anak tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Nanti Kejaksaan Agung-lah yang berhak memberikan status terdakwa. "Tugas kami hanya menyelidiki. Soal tuntutan hukum itu urusan jaksa agung," jelas Abdull kepada Channel News Asia. (bil/c4/hep)