Oalah, Bang Jago Penodong Pistol di Senoparti Merasa Kombes, Ternyata
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:53 WIB
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Adapun IR dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)