Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah! Bayar Korban Rp 100 Ribu, 2 Jambret Dilepas Polisi

Jumat, 29 September 2017 – 19:23 WIB
Oalah! Bayar Korban Rp 100 Ribu, 2 Jambret Dilepas Polisi - JPNN.COM
Pelaku jambret yang sempat diamankan di Polsek Siantar Timur. Foto: GideonAritonang/MetroSiantar

Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (27/9) malam. Ketika itu korban yang tinggal di sebuah rumah indekost Jalan Linggar Jati, Kecamatan Siantar Timur berjalan kaki dari kostnya menuju depan Kampus Nomennsen.

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Smash BK 5712 WZ memepet korban. Seketika handphone yang digenggam korban berpindah tangan. Korban pun langsung berteriak.

Warga sekitar dan pengendara yang melintas mendengar teriakan korban. Beberapa orang langsung mengejar para pelaku. Sepeda motor para pelaku langsung ditabrak warga yang melintas.

Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Siantar Timur. Korban juga turut dibawa untuk membuat laporan pengaduan sehingga para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Siantar AKP Restuadi mengaku tidak mengetahui kejadian itu. Setelah dijelaskan jika para pelaku dilepaskan pihak Polsek Siantar Timur, Restuadi mengatakan akan segera mengecek kebenarannya.

“Yang mana? Oh nanti ku cek dulu ya. Yang penting jambret akan kami babat habis,” katanya saat berada di Mapolres Siantar.

Menanggapi dilepasnya dua pelaku jambret karena korban berdamai dan membayar Rp100 ribu, Hotman Saragih, warga Jalan Sang Naualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, mengaku sangat kecewa dengan tindakan polisi.

“Bagaimana jambret tak semakin marak, sudah ditangkap dan terbukti malah dibebaskan. Harusnya dihukum supaya ada efek jera,” kata Hotman.

Kedua pelaku hanya meminta maaf dan memberi korban Rp 100 ribu, selanjutnya Polsek Siantar Timur pun membebaskan pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close