Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban
Minggu, 26 Maret 2023 – 17:18 WIB
Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: