Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba
Senin, 27 Agustus 2018 – 15:51 WIB
Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)