Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba

Senin, 27 Agustus 2018 – 15:51 WIB
Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba - JPNN.COM
DITANGKAP LAGI: Fariz Rustam Munaf (berkaus oranye) dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)

Fariz RM yang sebelumnya telah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba kembali ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News