Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang
Senin, 22 Juni 2020 – 17:39 WIB
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
BACA JUGA: Sintia, Putri dan Imel Terpaksa Digendong Turun dari Gunung Dempo, nih Lihat
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)